» » Sosialisasikan Ranperda TJSLP, Fanda Poluan Harap Kontribusi Aktif Masyarakat

Tomohon
,Redaksimanado.com~Anggota dewan kota Tomohon Jois Fanda Poluan menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bagi masyarakat di Kecamatan Tomohon Utara, pada Rabu 25 Juni 2025 di Amole Hill kelurahan Wailan.

Jois Fanda Poluan yang juga adalah Anggota Komisi satu di DPRD kota Tomohon dalam materinya mengungkapkan pentingnya Ranperda ini, karena nantinya didalam Ranperda, terdapat regulasi yang mengatur agar perusahaan berperan aktif dalam kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan, yang merupakan tanggungjawab sosial dari perusahaan.
 
“Perusahaan yang ada dan nantinya akan berinvestasi di Tomohon, tidak hanya fokus pada keuntungan perusahan itu sendiri, namun juga dapat berkontribusi aktif mendukung pembangunan berkelanjutan yang membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar dimana perusahan tersebut beroperasi,"ujar Poluan.

Poluan menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi akan  antusiasme masyarakat dalam memberikan saran, karena ini akan membantu penyempurnaan regulasi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk membangun sinergi antara sektor swasta dan publik demi kesejahteraan bersama.” terang Poluan.

Sementara itu, salah satu narasumber dari Pemerintah kota yaitu JFT perancang perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Tomohon Sendy Roeroe dalam materinya menambahkan penjelasan rinci mengenai isi dan proses penyusunan Ranperda ini, serta memastikan transparansi dan keterlibatan publik.

"Dalam Ranperda, nantinya ada regulasi yang akan mengatur kekosongan hukum dari pada badan usaha (selain PT), bila ingin berinvestasi di Kota Tomohon, untuk memberikan kontribusi berupa CSR agar berdampak positif pada masyarakat,"ujar Roeroe.

Lanjut Roeroe, pemerintah kota Tomohon menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan benar, untuk itu sebagai fasilitator, kami wajib menyampaikan kepada masyarakat akan adanya Ranperda TJSLP. Lewat kegiatan ini kami sebagai pemerintah membutuhkan saran dan masukan, yang nantinya disaring dan dimasukkan ke Ranperda tersebut.Yang lebih penting  CSR tersebut harus tepat sasaran. 

Dalam Ranperda TJSLP ini, di atur juga selain Toko Ritel, perusahaan yang beroperasi di kota Tomohon baik itu kantor pusat,cabang, maupun unit wajib dan harus ada tanggung jawab sosial bagi masyarakat,

Diketahui dalam Ranperda ini, dijelaskan juga manfaat dari CSR, antara lain Bantuan UMKM, juga bantuan bagi masyarakat lainnya. Masyarakat yang berdampak langsung sekitar wilayah perusahaan tersebut beroperasi menjadi skala prioritas dari CSR ini.**(Abd)

EL 6/25/2025

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: