Tomohon,Redaksimanado.com~Anggota dewan kota Tomohon Abraham Arthur Wakas jadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bagi masyarakat di Kecamatan Tomohon Tengah, pada Rabu 25 Juni 2025 di AAB Guest house kelurahan Matani. Dua.
Dalam pemaparannya, Wakas mengatakan bahwa fungsi dari sosialisasi ini adalah untuk meminta saran masukan dari masyarakat agar Ranperda ini dapat sempurna nanti untuk dijadikan peraturan daerah, yang dapat diterapkan.
"Didalam Ranperda yang memiliki 8 bab serta 15 pasal ini telah mengatur kewajiban dan tanggung jawab sosial suatu perusahaan, dengan memperhatikan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan tersebut beroperasi. Untuk itu dalam Ranperda ini, juga mengatur perusahan baik itu kantor pusat, cabang maupun unit, tak lepas juga toko ritel yang beroperasi di Kota Tomohon, agar dapat berkontribusi (memberikan CSR) bagi masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut,"jelas Wakas dalam kegiatan yang di gelar oleh sekretariat dewan kota Tomohon.
Dengan adanya CSR dari perusahaan-perusahaan ini maka kualitas hidup masyarakat dapat meningkat, juga mendorong perusahaan untuk berkontribusi serta meningkatkan transparansi dan akuntabel.
Sementara itu, salah satu narasumber dari Pemerintah kota yaitu Bagian Hukum Pemkot Tomohon Sendy Roeroe dalam materinya menambahkan penjelasan rinci mengenai isi dan proses penyusunan Ranperda ini, serta memastikan transparansi dan keterlibatan publik.
"Dalam Ranperda, nantinya ada regulasi yang akan mengatur kekosongan hukum dari pada badan usaha (selain PT), bila ingin berinvestasi di Kota Tomohon, untuk memberikan kontribusi berupa CSR agar berdampak positif pada masyarakat,"ujar Roeroe.dalam kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat Kecamatan Tomohon Tengah.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar