Tomohon,Redaksimanado.com~Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau lebih di kenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility) oleh anggota DPRD kota Tomohon telah dirancang untuk dijadikan peraturan daerah atau regulasi yang lebih mengikat. Ranperda atau Rancangan Peraturan Daerah ini mulai disosialisasikan oleh para wakil rakyat.
Hari ini, Gerald Lapian anggota DPRD kota Tomohon menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi Ranperda TJSLP bagi masyarakat kecamatan Tomohon Selatan yang dilaksanakan di Coffee Dance Cafe & Villa kelurahan Wailan Dua (Rabu,25/6/25).
Tampil sebagai salah satu narasumber, Lapian dalam materinya mengungkapkan bahwa Perusahaan tidak hanya mengeruk keuntungan, tetapi juga memperhatikan dan memberikan kontribusi terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut.
"Selain pemberian CSR, perusahan juga harus bertanggung jawab atas lingkungan sekitar dengan
berupaya meminimalkan dampak negatif kegiatan operasional terhadap lingkungan, seperti pengelolaan limbah, penggunaan energi yang efisien, dan pelestarian sumber daya alam,"jelas Lapian.
Lanjut kata Lapian, untuk itu dalam sosialisasi Ranperda TJSLP ini,.kami berharap masukan maupun usulan dari masyarakat, untuk nanti disaring dan dimasukkan dalam draft yang nantinya akan menjadi suatu peraturan yang mengatur terkait CSR ini.
Sementara itu, perwakilan dari pemerintah kota yang juga hadir sebagai narasumber JFT Analisis keuangan pusat dan daerah Jelly Ivan Antow menjelaskan secara rinci akan peran pemerintah dalam CSR tersebut diantaranya Regulasi, pengawasan, fasilitasi, dan kolaborasi.
Diketahui, Ranperda TJSLP ini didalamnya terdapat regulasi atau aturan yang menyangkut kewajiban moral dan sosial suatu perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan dampaknya
terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar