TOMOHON, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait keterbukaan informasi publik (KIP), kepada masyarakat di Kecamatan Tomohon Selatan yang dilaksanakan di aula Syalom Tumatangtang Selasa (25/03/25)
Sosialisasi Ranperda KIP ini menghadirkan Narasumber yakni Syalom Mokorimban SE, selaku anggota DPRD Kota Tomohon dan Jufri Rorong, S.Sos selaku Kabid Informatika dan Persandian Diskominfo
Pada kesempatan itu, Syalom memaparkan soal tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Ia menjelaskan, perda ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bentuk informasi pada masyarakat.
“Ranperda KIP ini tentu menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar,” kata Politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, kepada wartawan media ini.
Diterangkannya, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi Perda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik,” jelas Syalom.
Tujuan lain dalam perda ini, lanjut dia (Syalom-red) untuk meningkatnya pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada.
“Ini juga untuk menumbuhkan peran aktif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tutup Legislator andalan Tomohon Selatan itu.* (03)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar