TOMOHON, RMC - Bertempat di Wale Smart kelurahan Woloan Tiga, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, kepada masyarakat kelurahan Woloan Satu yang dilaksanakan Selasa (11/02/25)
Sosialisasi Propemperda tahun 2025 ini menghadirkan Narasumber yakni Santi Maria Runtu selaku anggota DPRD Kota Tomohon dan Felmy Kekung, SSTP selaku Bagian Pemerintahan Sedakot Tomohon dengan moderator Carolina Runtu
Dalam Pemaparannya santi mengatakan "Sosialisasi Propemperda adalah kegiatan penyebarluasan informasi oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan pemahaman mendalam tentang isi dan urgensi Propemperda kepada masyarakat dan pemangku kepentingan."
"Tujuannya Sosialisasin ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik, menerima masukan agar perda yang dihasilkan nanti benar-benar untuk kepentingan masyarakat, dan memastikan peraturan yang akan disahkan nanti dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif" lanjut politisi Tomohon Barat ini
Sementara itu menurut Kekung "Untuk Tahun 2025 Propemperda yang telah disepakati oleh DPRD dan pemkot Tomohon sebanyak 20 yang terdiri dari 3 perda wajib, 5 perda Inisitif DPRD dan 12 perda prakarsa pemkot Tomohon"
"Tujuan dari ditetapkan propemperda adalah menjadi pedoman dalamn penyusunan perda selama tahun 2025 termasuk jadwal terkait waktu pembahasannya, disamping itu propemperda memberikan jawaban akan kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan daerah " Urainya
"Untuk itu diharapkan masukan, usulan, saran serta kritik dari peserta sosialisasi terkait perda-perda yang akan dibahas ditahun 2025 yang akan menjadi bahan pertimbangan dan penyempurnaan materi nanti" tutupnya.**(03)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar