.

.
» »Unlabelled » Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Isi e-HAC Walaupun Bebas Tes PCR-Antigen




RedaksiManado.com
-- Pemerintah masih mewajibkan calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pengisian e-HAC tetap dilakukan kendati syarat negatif tes Covid-19 baik melalui PCR dan Antigen ditiadakan bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis dan booster.

"Masih harus mengisi e-HAC. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," kata Adita kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).


Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Dan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.

Seluruh ketetapan itu telah diatur melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken sejak 8 Maret 2022. **(Cn)

Admin RMC 3/10/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: