.

.
» » Jenny Sompotan Sosialisasikan Perda Pencegahan & Pengendalian Covid 19


TOMOHON,RedaksiManado.com
~Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tomohon Jenny Sompotan menjadi Narasumber dalam sosialisasi  Peraturan Daerah(Perda) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Jumat(11/02/22) di SIxteen cafe n resto untuk masyarakat Kinilow Satu

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris  DPRD yang diwakili oleh  Kepala Bagian Umum ,Caroline Mangowal, SSos. selaku penanggung-jawab kegiatan ini

Mengawali sosialisasi Sompotan mengatakan " Sebagai salah satu produk hukum daerah perda harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk diketahui dan dilaksanakan bersama,  karena perda ini sudah melalui proses pembahasan dengan pihak eksekutif sebelum disahkan / ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2021"

"Pandemi Covid 19 belum berlalu, kita sudah masuk ke gelombang ketiga penyebaran covid 19 yang ditandai dengan munculnya Varian baru yakni omnicorn sehingga saya himbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera melakukan vaksin sampai pada tahap Boster" lanjutnya

 Adapun tujuan disahkan perda ini " pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19. Kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 dan Ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,"ungkap Politisi Partai Golkar.
Sementara itu menurut Plt Kadis Kesehatan dr. Olga M Karinda yang juga Narasumber dalam sosialisasi ini "Perda yang terdiri dari 11 bab dan 34 pasal termasuk didalamnya yakni ketentuan pidana dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam hal ini masyarakat maupun pemerintah agar kita bisa menekan sedini mungkin angka penyebaran covid 19 di kota Tomohon"
Diketahui, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di tengah masyarakat termasuk lewat regulasi peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang ditetapkan 1 September 2020 yang lalu,  namu masih saja terus terjadi pelanggaran sehingga dianggap perlu untuk memperkuat lewat perda yang memuat berbagai hal termasuk  sangsi pidana agar membuat efek jera.
Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ketat ini dihadiri masayarakat dan undangan.**(IMK)

Marhaeni 2/11/2022

Penulis: Marhaeni

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: