.

.
» » Cherly Mantiri Narasumber Sosialisasi Perda Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman


TOMOHON, RMC
- Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 memberikan daerah wewenang untuk mengatur pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman  agar dapat mengatur keberlanjutan pengelolaannya setelah diserahkan pengembang.

Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021  tentang Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) bertempat di Aula Garnet Paslaten, Jumat (11/02/22). 

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris  DPRD yang diwakili oleh  Kepala Bagian Keuangan, Jhon Liuw, SPi. dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menghadirkan masyarakat Paslaten.dengan narasumber Anggota DPRD dari Fraksi Restorasi Nurani Cherly Mantiri, SH dan Kepala Dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) Kota Tomohon yang diwakili kasubid, Fernando Supit, SE MSi 

"Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum didaerah yang dihasilkan melalui pembahasan DPRD dan eksekutif sehingga menjadi tanggung jawab kami untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk dipahami dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepenting" Ujar Mantiri mengawali sosialisasi kali ini

"Perda ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyerahan PSU Perumahan di Daerah." Lanjut ketua Partai Nasdem Kota Tomohon ini

"Tujuan disahkan perda ini untuk menjamin adanya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan PSU Perumahan. tersebut" urai ketua fraksi restorasi nurani ini

Semntara itu Menurut supit "Dengan adanya perda ini memberikan legalitas bagi kami (pemerintah Kota) untuk penyerahan dan pengelolaan PSU berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan dan keberlanjutan yang semuanya untuk kepentingan masyarakat"

"Selain itu perda ini mewajibkan pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui pemerintah daerah." tutupnya

Prasarana perumahan dan permukiman  antara lain: 1. jaringan jalan; 2. jaringan saluran pembuangan air limbah; 3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan 4. tempat pembuangan sampah.

Sarana perumahan dan permukiman, antara lain: 1. sarana perniagaan/perbelanjaan; 2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan; 3. sarana pendidikan; 4. sarana kesehatan; 5. sarana peribadatan; 6. sarana rekreasi dan olah raga; 7. sarana pemakaman; 8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan 9. sarana parkir. 

Utilitas perumahan dan permukiman, antara lain: 1. jaringan air bersih; 2. jaringan listrik; 3. jaringan telepon; 4. jaringan gas; 5. jaringan transportasi; 6. pemadam kebakaran; dan 7. sarana penerangan jasa umum. ***(IMK)

Marhaeni 2/11/2022

Penulis: Marhaeni

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: