Minsel, RedaksiManado.com --
Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan bahwa:
I. PERSYARATAN PENCALONAN
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 419/PL.02.2Kpt/7105/Kab/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 adalah 16.958 (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) pendukung dan Persyaratan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Minimum Tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 253/PL.02.2Kpt/7105/Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 6 (enam) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan atau Memperoleh Suara Sah paling sedikit 181 (tiga puluh enam ribu seratus delapan puluh satu) dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
II. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian :
- Tanggal : 4 s.d. 6 September Tahun 2020;
- Waktu : 1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita.
2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s.d. 24.00 Wita
III. TEMPAT PENDAFTARAN
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
IV. DOKUMEN PERSYARATAN
A. DOKUMEN SYARAT PENCALONAN
Nomor | Jenis Dokumen |
BAKAL PASANGAN CALON YANG DIUSULKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK | |
1. | Formulir MODEL B-KWK PARPOL |
2. | Formulir MODEL B.1-KWK PARPOL |
3. | Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan |
4. | Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang pengambilalihan wewenang dalam pendaftaran pasangan calon Catatan : diisi bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten. |
BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN | |
1. | Formulir MODEL B-KWK PERSEORANGAN |
2. |
|
B. PERSYARATAN CALON
NO. | JENIS DOKUMEN |
1. | Formulir MODEL BB.1-KWK |
2. | Formulir MODEL BB.2-KWK |
3. | Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. |
4. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik |
5. | Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa :
|
6. | Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian. |
7. | Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. |
8. | Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon |
9. | Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak:
|
10. | Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon |
11. | Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara:
|
12. | Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana :
|
13. | Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana atau Mantan Terpidana |
14. | Keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota |
15. | Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota |
16. | Surat keterangan dokter yang merawat pemakai narkotika yang bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan. |
17. | Surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi Mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi. |
18. | Bagi Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi:
|
19. | Pasfoto Terbaru, dengan ketentuan:
|
20. | Dokumen bagi bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS, atau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, serta pejabat atau pegawai BUMN atau BUMD, serta Kepala Desa dan perangkat desa, adalah sebagai berikut :
|
21. | Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan |
C. DOKUMEN BERSAMA
NO. | JENIS DOKUMEN |
1. | Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon |
2. | Daftar nama Tim Kampanye kabupaten, dan/atau kecamatan |
Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map kertas dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan kemudian dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
V. LAIN-LAIN
- Petugas Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon wajib membawa surat tugas/mandat yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengambil ID Card Pendaftaran sehari sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
- Formulir-formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 – 16.00 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dan/atau dapat diunduh pada laman KPU Kabupaten Minahasa Selatan dengan alama https://kabminahasaselatan.kpu.go.id/ (Contact Person : Stenli Kimbal 085240011855)
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
(Seventh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar