.

.
» » Timsus Maleo Amankan NM Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Manado,RedaksiManado.Com~Polda Sulut melalui Timsus Maleo, pada Jumat 3 Juli berhasil mengamankan NM alias Nov terduga pelaku tindakan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur.

Nov diamankan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020. Laporan Polisi Nomor : LP/ 1089/ VII/ SPKT/ RESTA MANADO. Dibawah pimpinan kanit 1 Iptu Fadhly S.Tr.K, Timsus Maleo langsung menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh keluarga korban yang tidak setuju anaknya dinodai oleh pelaku.

Iptu Fadhly mengatakan, "Menurut penuturan pelaku perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak tahun 2016 sampai sekarang dan berkali kali melakukan perbuatan cabul kepada korban, sebut saja Melati yang pada saat itu masih berusia 12 Tahun. Dimana perbuatan tersebut mereka lakukan terakhir pada hari Senin tanggal 29 juni 2020 di salah satu penginapan di bilangan Tikala, Kota Manado."

Saat Timsus Maleo melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang sedang bersembunyi di dalam kamar di Kel. Sindulang lingk. II, Kec. Tuminting, Kota Manado, tidak ada perlawanan dari Nov. Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM, melalui Katimsus Kompol Prevly Tampanguma didampingi Kanit I Iptu Fadhly Alamry membenarkan penangkapan pelaku cabul terhadap anak perempuan dibawah umur tersebut.**(Abd)

EL 7/03/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: