» » BREAKING- KPU Minsel Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS || RedaksiManado.com




KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN MINAHASA SELATAN

P E N G U M U M A N

NOMOR : 62/PP.04.2-Pu/7105/Kab/II/2020

TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA

SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA SELATAN

TAHUN 2020

Minsel,RedaksiManado.com -- Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS :

a.Warga negara Indonesia;

b.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi Tim Kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

f.Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

l.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :

1.Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;

2.Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;

3.Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;

4.Periode keempat dimulai pada tahun 2019.



PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA :

a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

b.Pas Foto Berwarna 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 3 (tiga) buah.

c.Surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d.Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan.

f.Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

g.Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk.

h.Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

i.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

j.Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

k.Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

l.Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

m.Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

n.Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut :

1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan kepada PPK terpilih; dan

2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.

Kelengkapan dokumen diisi dalam map warna oranye dan diantar langsung atau kirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan melalui pos dengan alamat Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang atau e-mail ke sdm.kpuminsel@gmail.com  mulai tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Seventh 2/15/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: