TOMOHON RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Selasa, 17 Juli 2019 Melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas Platfon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon.
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky JL Wenur, MAP didampingi wakil ketua Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka Sip bersama para anggota DPRD kota Tomohon. Hadir dalam rapat paripurna Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SeAk bersama jajaran pemerintah kota Tomohon.
Adapun garis besar kebijakan umum dalam penyusunan KUA APBD kota Tomohon tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Dengan tetap memperhatikan pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal.
2. Capaian target pembangunan daerah kota tomohon diselaraskan dengan RKPD kota Tomohon tahun 2020.
3. APBD tahun anggaran 2020 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan berpedoman pada permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
4. Arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengakomodir prioritas pembangunan daerah pada tahun 2020.
Dalam rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2020 ini, pada sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 671,850,581,559,-Selanjutnya pada pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 23,170,667,511,-.
Dari rencana penerimaan pendapatan daerah dan pembiayaan daerah tahun 2020 sebagaimana telah di sampaikan, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2020 adalah diproyeksikan sebesar Rp. 695.021.249.070,-. Rincian belanja daerah pada tahun 2020 terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 294.583.477.008,- dan belanja langsung sebesar Rp. 400.437.772.062. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar