» » » [NEWS] Guna Memaksimalkan Penyampaian Informasi, Bawaslu Minsel Bentuk PPID


Minsel, RedaksiManado.com --  Dalam rangka memaksimalkan penyampaian informasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan kepada publik. Bawaslu Minsel segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) persiapan menghadapi pilkada. Perihal ini disampaikan pihak Bawaslu Minsel dalam media gathering yang digelar di kantor Bawaslu, Rabu (19/6) pagi tadi.

Pembentukan PPID itu ditegaskan Bawaslu melalui juru bicara bidang SDM Hanny Porayow guna memaksimalkan penyampaian informasi terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Minsel yang tahapannya akan bergulir september mendatang.

"Pembentukan PPID ini sudah diagendakan Agustus mendatang. Jika tak ada aral melintang sudah terbentuk," ungkap Porayow

PPID ini nantinya menjadi sarana informasi bagi publik tentang pelaksanaan pilkada.

Dia menjelaskan, pembentukan PPID tersebut juga berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka badan pulbik yang menggelola anggaran wajib membentuk PPID.

"Dengan pembentukan ini untuk penguatan di internal Bawaslu," tuturnya.

Dengan begitu maka kedepan akan ada dua pengelompokan jenis dokumen informasi.
"Ada informasi yang sifatnya dokumen publik itu akan disebarluaskan melalui PPID. Sementara informasi yang bersifat 'rahasia' tentu dengan pertimbangan-pertimbangan tidak akan disampaikan karena bukan menjadi konsumsi publik. Nah itu nanti pihak PPID yang mengelola," terangnya.  (Maikel**)

RedaksiManado , 6/19/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: