» » Urus SIM di Polres Minsel, Ini Persyaratan yang harus Dilengkapi

Keterangan: Syarat yang harus dilengkapi bagi pemohon SIM

Minsel, RedaksiManado.com ----- Bagi warga Minahasa Selatan yang hendak mengurus surat ijin mengemudi (SIM) di Polres Minahasa Selatan , berikut daftar syarat yang perlu dilengkapi pemohon :

- Ktp asli yang sah
- Foto copy KTP
- Pas Foto warna ukuran 3×4 , 4 lembar
- Surat Keterangan Dokter
Untuk SIM peningkatan,  A U,B1,B1 U,B2, B2 U.

- Sim asli yang sah
- SKUKP (Klipeng)

Adapun syarat diatas sudah ada di layanan terpadu Satlantas Polres Minsel.

(Maikel)

RedaksiManado 5/16/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: