.

.
» » Janny Watulangkow Lakukan Pertanggung-jawaban Moral Lewat Reses DPRD Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban moral dan Politis Anggota DPRD kepada konstituen didapilnya adalah mengeler reses dalam rangka menyerap aspirasi serta keluhan masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan disuatu daerah/ daerah pemilihan. Karena reses merupakan komunikasi 2 arah antara anggota DPRD dengan Masyarakat

Terdorong akan hal ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Janny Ruddy Watulangkow (Didi) anggota fraksi Partai Demokrat melaksanakan reses di dapil 2, Kecamatan Tomohon Utara, tepatnya di kelurahan kakaskasen satu, Jumat (05/04/2019). 

Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD merupakan salah satu program kerja dan kegiatan pokok anggota DPRD Kota Tomohon dengan tujuan untuk memperoleh masukan-masukan serta untuk menyerap dan atau menjaring aspirasi masyarakat/ konstituennya di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti, disampinguntuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dalam reses tersebut diundang seluruh masyarakat baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat. Aspirasi yang di sampaikan masyarakat kebanyakan terkait infrastruktur jalan, perbaikan selokan atau drainase, perbaikan lorong jalan, lampu jalan, BPJS kesehatan, pendidikan, Pariwisata dan bantuan lainnya. 

Menjawab semua pertanyaan warga Anggota DPRD yand saat ini mencalonkan diri di dapil 1 kecamatan Tomohon Tengah,Timur dan Barat ini mengatakan bahwa semua akan dibawah kerana dewan akan di sampaikan pada rapat paripurna reses nanti. ” Saya akan sampaikan semuanya pada rapat paripurna nanti, memang sudah menjadi tugas kami, selaku wakil rakyat untuk mendengar dan memperjuangkan untuk bisa terealisasi, ” kata Didi sapaan akrabnya. 

"Sebagai wakil rakyat, berkewajiban menjaring aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat khususnya di daerah pemilihannya, itu sudah amanat dari undang-undang undang, ” tutupnya. **(Red/Vik)

Admin RMC 4/06/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: