Tomohon, RMC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2026 yang dirangkaikan Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, termasuk Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, Sabtu (29/11/2025)
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Tomohon dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Wakil Ketua Jeffri Hany Polii, SIK, serta dihadiri anggota DPRD.
Dalam pembukaannya ketua DPRD menyampaikan "DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah bekerja bersama Pemerintah Kota Tomohon untuk menginventarisir, menyeleksi dan membahas usulan Ranperda, baik usulan inisiatif DPRD maupun pemerintah, yang kemudian ditetapkan dalam Propemperda."
"Upaya ini dilakukan untuk menghasilkan Perda yang sesuai kebutuhan pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan dinamika hukum masyarakat." lanjutnya
Sementara itu ketua Bapemperda DPRD Tomohon Ir. Fecky Kosmas Rumondor, ST menyampaikan laporan hasil pembahasan Propemperda mengatakan
"Terdapat tiga ranperda wajib, empat ranperda inisiatif DPRD dan 9 ranperda usulan Pemerintah Kota, yang seluruhnya disetujui secara aklamasi dalam paripurna."
"Semua Ranperda ini akan dibahas sepanjang tahun 2026 yang terbagi dalam tiga masa sidang DPRD Tomohon" tutupnya
Rapat Paripurna turut dihadiri Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk, SH; Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom; unsur Forkopimda Kota Tomohon, yaitu perwakilan Kapolres Tomohon IPTU Richard Polii dan perwakilan Dandim 1302 Minahasa Serma Alwisius Susanto; Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME; jajaran Pemerintah Kota Tomohon**(03)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar