.

.
» » » » » Stefa Liow Minta Pemerintah Pusat Keluarkan Regulasi Tunjangan Kepsek dan Pengawas

JAKARTA, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar sidang paripurna ke-10 bertempat di Gedung Nusantara V DPR RI/DPD RI/MPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/3/2019) dengan agenda laporan hasil kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi di daerah pemilihan. 

Sidang Paripurna Ke 10 ini dipimpin oleh dua Wakil Ketua yakni Letjen Purn Marinir Dr Nono Sampono dan Prof Dr Hj Darmayanti Lubis

SBAN Liow saat mewakili para senator asal Sulut Ir Marhany Pua MA, Benny Rhamdani dan Fabian Richard Sarundajang, ketika mebawakan laporan hasil kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi di daerah pemilihan Provinsi Utara, selang tanggal 15 Februari-10 Maret 2019 meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan regulasi tentang Tunjangan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah.

SBANL sapaan akrab Anggota DPD- RI Dapil Sulut ini mengatakan bahwa "tugas kepala sekolah bukan lagi mengajar dan menyiapkan bahan untuk belajar tetapi sebagai manajer dari satuan pendidikan yang betanggung-jawab penuh terhadap kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah tersebut sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian lebih."

Demikian pula Pengawas sekolah yang bertugas melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, sehingga dengan beban kerja inilah sehingga mereka layak mendapat perhatian Lanjut SBANL yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan nomor urut 39 ini

Di sisi lain, Senator SBANL meminta pemerintah pusat agar mengucurkan dana BOS sebelum UAN. Sebab, bila dana BOS dicairkan sesudah UAN, bisa saja pihak sekolah meminjam dana kepada pihak ketiga yang sesungguhnya tidak dibolehkan. ”Namun jika tidak ada kebijakan dan dana BOS belum dicairkan, maka UAN tidak dapat dilaksanakan dengan baik,” tukas SBANL. *(Nal)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: