.

.
» » » Senduk Pimpin Komisi I DPRD Tomohon Konsultasi ke Banwaslu Pusat

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, Komisi I DPRD Kota Tomohon mengadakan konsultasi ke Badan pengawas pemilihan umum RI dengan materi " Penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019". Jumat 1 Maret 2019

Konsultasi kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bapak Caroll J.A Senduk, SH, Bersama Ketua Komisi I Katherina L. Polii. S.Pi, MAP. dihadiri oleh Wakil Ketua Michael P. Lala, Sekretaris Djemmy J. Sundah, SE dan James Kojongian, ST serta diterima oleh Bapak Hengky Pramono selaku Kabag Humas dan Bapak Djoni Irfandi, S.Sos selaku Kasubag analisis potensi pelanggaran Wilayah 2.

Menurut Pramono "Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu. Dan untuk pemilu 2019 Banwaslu berpedoman pada UU no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu Menurut Senduk dengan konsultasi kali ini "DPRD Kota Tomohon mendapatkan tambahan informasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu 2019,dimana lembaga ini tidak sekedar pemberi rekomendasi atas pelanggaran administrasi melainkan sudah menjadi eksekutor atau pemutus perkara." (Nal)
Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru", https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/14273471/menyoal-bawaslu-penampilan-baru-wewenang-baru-persoalan-baru.
Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru", https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/14273471/menyoal-bawaslu-penampilan-baru-wewenang-baru-persoalan-baru.
Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru", https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/14273471/menyoal-bawaslu-penampilan-baru-wewenang-baru-persoalan-baru.
Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru", https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/14273471/menyoal-bawaslu-penampilan-baru-wewenang-baru-persoalan-baru.

Redaksi Manado 2017 , 3/02/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: