.

.
» » » DisdukCapil Minsel tidak Melayani Perekaman e-KTP Warga Negara Asing


Minsel, RedaksiManado.com ---- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil)  Minahasa Selatan Drs.Corneles Mononimbar menegaskan bahwa DisdukCapil Minsel tidak melayani perekaman e-KTP untuk warga negara asing yang ada, atau bekerja di Minsel saat ini.

Ditemui diruangannya ,Senin (4/19) Mononimbar mengatakan sejauh ini, Dispendukcapil Minsel belum menerima pengajuan penertiban e-KTP WNA. "Sampai saat ini, kami belum pernah menerbitkan e-KTP khusus WNA. Memang Undang-undang sudah mengatur bahwa e-KTP bisa juga diberikan kepada WNA. Tetapi itu harus melalui proses yang panjang," ujar Mononimbar.

Seperti diketahui, Kemendagri telah menerbitkan e-KTP WNA di empat provinsi di Indonesia. Adalah Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. KTP diklaim untuk memudahkan WNA mengurus berbagai perizinan di tanah air.

Adapun aturan terkait penerbitan kartu identitas untuk WNA tertuang dalam Pasal 63 dan 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Terdapat sejumlah persyaratan mendasar yang membedakan KTP WNA dengan WNI. Tiga poin mendasar di dalamnya adalah KTP hanya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. WNA tidak memiliki hak apapun dalam pemilu. Kemudian di dalam kolom agama, status dan perkerjaan menggunakan bahasa Inggris.

(MaikelPalembatas)

RedaksiManado , 3/05/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: