.

.
» » Bawa Lari Anak Gadis Orang, YK Diancam 15 Tahun Penjara

RedaksiManado. Com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (52) warga di salah satu Kecamatan Wanea, menyambangi Polresta Manado. Disana, dirinya mengadukan dimana anaknya berinisial FP (16) dibawa kabur pelaku YK alias Yubel (20) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan IV Kecamatan Wanea. Kejadian tersebut terjadi di sekolah menengah kejuaruan (SMK) Negeri 6 Manado. Kejadian itu terjadi sejak Senin (18/03) lalu. Namun baru dilaporkan pada hari Rabu (27/03) siang tadi.
Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sepulang sekolah bertemu dengan pelaku. Diketahui keduannya sudah memiliki hubungan pacaran. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk pergi. Namun, hingga larut malam korban tidak kunjung dipulangkan ke rumah.
Orang tua yang merasa khawatir mencoba mencari keberadaan anaknya yang tidak kunjung pulang. Sialnya, tidak ada satu teman korban pun yang mengetahui keberadaan korban. Belakangan diketahui, korban telah pergi bersama pelaku. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena khawatir dengan keberadaan anaknya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Tommy Oroh l, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan akan segera diproses sesuai hukum berlaku,” ujar Oroh. 
Pelaku diancam dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CR)

Admin RMC 3/29/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: