.

.
» » » Sidang Putusan Ko Aso Dinilai Prematur


Bitung, RedaksiManado.Com–Pengadilan Negeri Bitung Gelar Sidang Putusan Kasus pemalsuan dokumen kapal antara Tedy dan Candrawan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Senin (25/02/2019).

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH MH ‘putus’ dengan mengvonis bersalah Tedy alias Ko Aso karena terbukti memalsukan dokumen kapal dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kuasa Hukum Robert Lengkong SH, saat dikonfirmasi mengatakan putusan sidang tersebut dinilai prematur, karena banyak fakta-fakta persidangan yang hakim abaikan.

"Pertama perkara ini terkesan sangat dipaksakan mulai dari tingkat penyedikan, namun majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," kata Robert.


Robert juga menambahkan bahwa hakim tidak memperhitungkan serta tidak menjelaskan secara lengkap dalam putusan mengenai pertukaran 3 kapal dalam fakta persidangan yang terjadi.


"Setelah kami selediki banyak yang dipalsukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada yang janggal dalam putusan perkara terhadap klain kami," ujarnya.


Sementara, terdakwa Tedy alias Ko Aso kecawa dengan putusan hukum yang diketuk Ketua Majelis Hakim karena tidak mendalami fakta kasus ini.


"Saya hormati hukum, saya hormati putusan ini akan tetapi harus dilihat fakta-fakta hukum di dalam persidangan, saya dituntut dengan pasal yang memakai surat palsu, dan saya dituntut juga dengan jaksa penuntut nya dengan tanda tangan yang dipalsukan," pungkasnya. (Ical)

Richardo Pangalerang , 2/25/2019

Penulis: Richardo Pangalerang

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: