.

.
» » » Miky Wenur Sosialisasikan Perda Pengendalian & Penanggulangan Rabies Di Tondangow

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Rabies atau yang dikenal juga dengan sebutan penyakit anjing gila adalah infeksi yang disebabkan oleh virus rabies. Seseorang dapat terkena virus penyakit anjing gila jika digigit oleh binatang yang terinfeksi. Binatang peliharaan termasuk kucing dan anjing juga dapat terinfeksi.

Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertempat di balai Kelurahan Tondangow, kecamatan Tomohon Selatan, Senin (25/02/19).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Fransiskus 'Herry' Lantang, SSTP yang dihadiri kurang lebih 600 orang Masyarakat Kelurahan Tondangowdan Kelurahan Walian Dua.

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini Ketua DPRD Ir. Miky JL Wenur, MAP dan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, kepala seksi Karel Lasut.

Ir. Miky JL Wenur, MAP saat membawakan materi mengatakan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies.
Sedangkan ruang lingkup tentang pengendalian dan penanggulangan rabies dengan meletakan dua tujuan dasar secara seimbang, yaitu disatu sisi menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang bersifat azasi.

“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies , serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies,” jelas Wenur.

Pada sisi lain kata Lala, tetap menghormati hak-hak anggota masyarakat yang bersifat azasi untuk memiliki, memelihara dan menyayangi binatang.

“Oleh karena itu perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan serta menjamin ketertiban umum. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami, mengerti terkait Perda ini,” jelasnya. 

Kesempatan ini juga dipergunakan Ketua DPRD yang berasal dari partai Golkar ini untuk menjelaskan Bagaimana proses suatu perda sejak perencanaan sampai dengan penetapan dimana sudah melalui berbagai pembahasan, konsultasi, studi banding, konsultasi publik sampai dengan fasilitasi dan evaluasi ke provinsi sebelum ditetapkan pimpinan DPRD. (Nal)

Admin RMC , 2/25/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: