.

.
» » » » Kodim 1310 Bitung Gagalkan Penjualan BBM Ilegal, Ini Kronologinya


Bitung, RedaksiManado.Com-Dan Unit Inteldim Serma Yacob Kodim 1310/Bitung tangkap tangan Mobil Tangki No. Lambung 43 dengan No Polisi DB 8146 AK yang sedang melaksanakan pengetapan bensin dilokasi lahan kosong Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung pukul 06.35 Wita, Jumat (08/02/2019).

Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S. Sos mengatakan memberikan perintah Kamis 07 Februari 2019 kepada Personel Unit Inteldim 1310/Bitung untuk melakukan penangkapan terhadap tangki-tangki minyak yang keluar dari Depot Pertamina melakukan penjualan secara illegal dengan cara singgah ke pangkalan-pangkalan minyak di Bitung sebelum menuju ke SPBU tujuan.

“Hari Jumat Pukul 06.50 Wita, personil gabungan mengamankan mobil tangki beserta sopir SM alias Sumardan (32) warga Kelurahan Winenet II Kecamatan Aertembaga dan barang bukti dan dibawa ke Makodim 1310/Bitung,” ungkap Kusnandar.


Pada pukul 16.00 Wita, bertempat di Makodim 1310/Bitung barang bukti dan sopir tangki serta pembeli minyak diserahkan oleh Dandim 1310/Bitung kepada AKP Edy Kuswadi Kasat Reskrim Polres Bitung dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. 

Ketika dikonfirmasi Kepala Pengelolah Mobil Tangki PT. Elnusa  Hairul Ilmi mengaku untuk permasalahan dijalan terkait pencurian ini, hampir setiap hari kita peringatkan melalui rapat-rapat ada juga dalam kontrak kerja sopir tengki tercantum larangan-larangan dari pihak Pertamina sendiri.

"Terkait dengan pencurian kami selalu mengigatkan kepada sopir soal aturan perusahan," jelasnya.

Saat disinggung masalah kelebihan isi BBM di mobil tengki, Ilmi mengaku belum tahu secara pasti soal itu.

"Saya ngga bisa jawab kalau pertanyaan itu karena itu bukan wewenang saya pak, saya hanya bagian pengawasan dan saya masih baru bertugas disini," ujarnya.

Ilmi juga mengatakan akan menindak keras kalau kedapatan didalamnya ada pelanggaran.

“Tetap akan kami serahkan ke proses hukum,” tutupnya.

Adapun sopir Tanki dan alat bukti yang berhasil diamankan adalah;
a. 1 unit kendaraan tangki pengangkut BBM nopol 8146 AK. 
b. Uang transaksi sebesar Rp 910.000
c. 10 buah jerigen isi 25 liter (terisi bensin)
d. 11 buah jerigen kosong
e. Tangki modifikasi 3 buah (kosong)
f. Segel tangki sebanyak 13 buah.
g. 2 lembar LO dari Depot Pertamina. 
h. 3 buah HP 
i. Bpk. Hamsah (pembeli) 
j. Bpk. SM alias Sumardi (sopir tangki) 
(Ical)

Richardo Pangalerang , , 2/09/2019

Penulis: Richardo Pangalerang

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: