.

.
» » » Dorong Angket Iriawan, F Demokrat: Pemerintah Lakukan Skandal Besar!

RedaksiManado.Com -- Fraksi Partai Demokrat mendorong DPR menggunakan hak angket dalam menyikapi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto, mengatakan penggunaan hak angket dalam menyikapi langkah Kemendagri ini penting untuk mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat serta sejarah.

"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat dan DPR untuk menggunakan hak angket," kata Didik dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (18/6).

Menurutnya, Kemendagri terindikasi telah melakukan pembohongan terhadap publik dengan melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, karena sebelumnya telah membatalkan rencana tersebut saat Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi atau awal Januari 2018 silam.

"Bukan hanya diindikasikan ada perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah," kata Didik.

Pelantikan Iriawan juga dianggap melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Didik berpendapat, pelanggaran terhadap tiga undang-undang ini dapat mengategorikan pemerintah melakukan sebuah 'skandal besar' dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa, dan bernegara.

Pelanggaran undang-undang, Ketua DPP Partai Demokrat itu menambahkan, akan mencederai demokrasi dan kehendak rakyat. "Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat. Kami harus mengingatkan, bahkan mengoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius," ucapnya.

Iriawan kini dilantik menggantikan Ahmad Heryawan atau Aher yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka, Bandung.

Pelantikan Iriawan tersebut didasarkan pada Pelantikan Pejabat Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018. *(Red/CN)

Redaksi Manado 2017 , 6/18/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: