.

.
» » » Terkait Perda Pelindungan Anak, Komisi III DPRD Tomohon Kunjungi DPRD Kota Tangerang

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Setelah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, maka pada Selasa 27 Maret 2018, Pimpinan dan Komisi 3 DPRD Kota Tomohon melakukan kunjungan ke DPRD Kota Tangerang. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur diterima langsung oleh Kasubag Protokol Sekretariat DPRD Kota Tangerang Endang Zahri. 

Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur mengatakan bahwa setelag menggali informasi terkait dengan Kota Layak Anak di Dinas terkait, maka perlu adanya referensi tentang Perda Perlindungan Anak di DPRD Kota Tangerang.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Tomohon Ladys Fransisca Turang mempertanyakan soal Perda Perlindungan Anak di Kota Tangerang. Selain itu, ia mempertanyakan juga soal program-program berkaitan dengan anak terutama terkait infrastruktur. Karena jika diperhatikan, untuk menjadi Kota Layak Anak tidaklah murah. 

Sementara itu, Kasubag Protokol Sekretariat DPRD Koa Tangerang Endang Zahri menjelaskan bahwa di kota tangerang, mal-mal serta perkantoran diharuskan untuk menyiapkan ruangan khusus untuk taman bermain serta ruang menyusui. dan DPRD Kota Tangerang sudah menetapkan Perda Perlindungan anak sejak 15 Juni 2015 dan meraih Penghargaan Kota layak anak pada tahun 2017

Hadir juga dalam kegiatan kunker tersebut, Komisi 3 DPRD Tomohon Wakil Ketua Syeni Supit, Sekretaris Erens Kereh, anggota Rina Polii dan Dortji Mandagi, Sekretaris DPRD Tomohon Frans Lantang SSTp.

Kunker ini diakhiri dengan pemberian cenderamata dari DPRD Tomohon kepada DPRD Kota Tangerang. **(Nal17-3)

Admin RMC , 3/27/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: