.

.
» » » SWM Diingatkan Tidak Melakukan Kegiatan Administrasi Pengelolaan Keuangan

SWM saat menerima simpatisannya di kantor Bupati Talaud 15/01/18
TALAUD, RedaksiManado.Com -- Pasca penonaktifan Bupati Kepulauan Kabupaten Talaud Sri Wahyumi Manalip SE (SWM) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, melalui SK penonaktifan yang berlaku sejak 5 Januari 2018 lalu, memicu polemik berkepanjangan. Bahkan, Senin (15/01/2018) SWM terlihat berada di kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut DR Jemmy Kumendong menanggapi bahwa saat ini status SWM adalah pegawai biasa.“Yang bersangkutan selama menjalani skorsing tetap menerima gaji dan tunjangan. Tapi, tidak terima fasilitas negara. Seperti mobil dinas, rumah dinas sampai pengawalan tidak bisa,” tegas Kumendong kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/01/2018).

Ditambahkannya, segala administrasi termasuk penandatanganan berkaitan dengan pengelolaan keuangan tidak bisa dilakukan oleh SWM yang dinonaktifan selama tiga bulan.“Jika masih dilakukan penandatangan maka itu akan dikatakan maladministrasi, dan berakibat TGR (Tuntutan Ganti Rugi) jika diperiksa,” tutur Kumendong.

Bahkan menurut Kumendong, hal lebih parah lagi, bila SWM melakukan pembangkangan maka terancam dinonaktifkan selamanya.“Jika tetap masih melawan, Mendagri isyaratkan turunkan tim. Mengecek di lapangan, apabila masih membangkang sanksi menanti sampai pada pemberhentian secara tetap,”terang Kumendong.

Sementara itu, dari Talaud dilaporkan SWM pada Senin (15/01/2018) terlihat berada di kantor Bupati dengan pakaian lengkap.”Ibu hanya menerima aspirasi dari masyarakat yang bersimpati padanya. Tapi intinya ibu menerima secara legowo atas keputusan Mendagri tersebut,”terang salah seorang PNS yang tidak mau namanya disebutkan.(CR)

Admin RMC , 1/16/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: