.

.
» » » Pemilu 2019 KPU Pastikan Kota Tomohon Perebutkan 20 Kursi DPRD

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2019 memasuki tahapan Penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) termasuk didalamnya penetapan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2) akan berlangsung 5-11 January 2018.

Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tomohon yang sudah menerima surat keputusan KPU-RI nomor 4/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 yang ditanda tangani Ketua KPU - RI Arief Budiman tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum tahun 2019 pada hari ini tanggal 5 Januari 2018 Ujar Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeng, MT saat dihubungi RedaksiManado.Com

Menurut Tombeng Pemilu 2019 Kota Tomohon akan memperebutkan 20 kursi DPRD Kota berdasarkan surat yang diterima karena kota Tomohon memiliki Jumlah penduduk 98.103 Jiwa yang tersebar di lima kecamatan yakni Tomohon Selatan 23.142 jiwa, Tomohon Tengah 18.767 jiwa,Tomohon Utara 28,395 Tomohon Barat 16.573 dan Tomohon Timur 11.136 jiwa berdasarkan lampiran XXV keputusan KPU-RI nomor 4/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.

Hal ini didasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 tanggal 20 Desember tahun 2017 pasal 8 ayat 2 poin a."wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi"

"Dengan terbitnya Keputusan KPU RI ini maka KPU Tomohon akan berpedoman dan mentaati serta melaksanakannya" tutup Tombeng **(Nal)

Redaksi Manado 2017 , 1/05/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: