.

.
» » » » MK Putuskan Seluruh Partai Politik Harus Diverifikasi Faktual

JAKARTA, RedaksiManado.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atas Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu. Gugatan uji materi pasal ini dimohonkan beberapa parpol seperti PSI melalui perkara nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Idaman dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, Perindo dengan perkara nomor 62/PUU-XV/2017, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan perkara nomor 67/PUU-XV/2017.

Para pemohon uji materi ini mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3. Ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Pasal ini dinilai Partai Idaman dan PSI bersifat diskriminatif. Sedangkan Perindo berpendapat pasal ini bisa memunculkan perbedaan status atau kedudukan di antara parpol calon peserta Pemilu 2019. Sedangkan PPPI menilai Pasal 173 ayat 3 berpotensi menghilangkan hak mereka sebagai peserta Pemilu dan melanggar UUD 1945.

"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat," jelas Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan pada Kamis (11/1) di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari merdeka.com

Arief juga menyampaikan, pokok permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu beralasan menurut hukum. Dalam amar putusan ia juga menyatakan Pasal 173 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki ketentuan hukum mengikat.

MK menilai, perlakuan berbeda terhadap calon peserta Pemilu dinilai bertentangan dengan konsitusi. Selain itu juga, dapat menyebabkan munculnya ketidakadilan Pemilu. Karena itulah, MK meminta semua parpol peserta Pemilu yang harus mengikuti verifikasi faktual.

Salah satu alasannya ialah karena jumlah provinsi, kabupaten/kota terus bertambah sejak 2014 lalu dan hal ini berdampak pada keterpenuhan syarat kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga tingkat kecamatan bagi setiap parpol peserta Pemilu. Seperti diketahui parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan sebagai salah satu syarat lolos menjadi peserta Pemilu. [Nal/Mer]

Redaksi Manado 2017 , , 1/11/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: