.

.
» » » KPU Minahasa Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2019

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tahun 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Legeslatif, dan Presiden.

Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon SSi, MSi, menyampaikan perekrutan tersebut sesuai dengan Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2018 tentang pembentukam Tata kerja PPK, PPS, dan Krlompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Syarat pendaftaran bagi PPK, mulai di buka dari 25 hingga 31 januari tahun 2018 dari pukul 08.00 sampai 16.00 wita, dan untuk pendaftaran calon anggota PPS pada tanggal 6 Febuari sampai tanggal 12 febuari, dan diantar langsung kr kantor KPU Minahasa kompleks stadion maesa Tondano,”terangnya.

Adapun syarat yang dibutuhkan adalah harus WNI dan usia paling renda 17 tahun. Kemudian setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945 dan cita-cita proklamasi 17-8-1945 serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, dan tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol)

“kemudian syarat lain yang harus dimasukan adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan tidak pernah dipenjara diatas lima tahun,”ungkapnya.

Tinangon juga menambahkan, jika ada yang perlu madayarakat tanyakan, baiknya menghubungi contact person KPU di nomor 08124419390 Sheila Warouw atau 081356000777 Jan CH Kumaunang.(Angel)

Redaksi Manado 2017 , 1/22/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: