.

.
» » » Diduga Hendak Transaksi Sepeda Motor Illegal, RL dan LS Diamankan Polres Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Satuan Sabhara bersama Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan dua orang yang diduga akan melakukan transaksi jual-beli sepeda motor tanpa surat-surat resmi, Rabu (08/11/2017), sekitar pukul 00.30 WITA.

Keduanya, masing-masing berinisial RL (19), warga Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow dan LS (20), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado.

RS diamankan beserta barang bukti Honda Blade tanpa nomor polisi, surat-surat resmi dan kelengkapan sepeda motor. Begitu juga dengan LS, diamankan bersama Yamaha Vega dalam kondisi serupa.

Kaur Binops Satuan Sabhara Polres Tomohon, Ipda Eddy Moningka mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Raya Kinilow I Lingkungan I, tepatnya di dekat jembatan lingkar timur, Kecamatan Tomohon Utara.

“Berdasarkan keterangan dari kedua orang tersebut, mereka sedang menunggu seseorang dari Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa yang akan bertransaksi jual-beli sepeda motor,” ujar Ipda Eddy.

Keduanya, lanjut Ipda Eddy, diketahui bekerja di tempat cuci sepeda motor. “RL dan LS beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Tomohon Utara,” pungkasnya. (Tian)

Sementara itu Kapolsek Tomohon Utara, AKP Bartholomeus Dambe membenarkan bahwa keduanya diamankan di Mapolsek. “Kasusnya sedang didalami dan dikembangkan, karena diduga ini transaksi kendaraan illegal,” tandas Kapolsek.

Admin RMC , 11/09/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: