.

.
» » » » Setnov Copot SVR dari Ketua Golkar Sulut, Hamka Diberi Waktu 3 Bulan

MANADO, RedaksiManado.Com — Jabatan Stevanus Vreeke Runtu (SVR) sebagai Ketua Partai Golkar Sulut, berakhir setelah keluarnya surat keputusan pemberhentiannya.
Dimana, SVR telah dibebastugaskan dari posisi orang nomor satu partai berlambang pohon beringin berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Setya Novanto (Setnov) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tertanggal 21 Agustus 2017.
Berdasarkan SK itu, Nomor: KEP-242/DPP/GOLKAR/VII/2017, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian diterangkan dalam SK, menetakan beberapa poin.
Pertama, memberhentikan saudara Drs Stevanus Vreeke Runtu dari Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Sulut. Kedua, menunjuk saudara Hamka B Kadi sebagai pelaksana tugas Ketua Partai Golkar Sulut.
“Melakukan konsolidasi organisasi secara menyeluruh di jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Sulut. Kemudian, mempersiapkan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Golkar Sulut selambat-lambatnya tiga bulan terhitung sejak diterbitkan nya surat keputusan,” bunyi SK penunjukan Plt Golkar Sulut yang ditetapkan di Jakarta itu. (Red)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: