.

.
» » » » Dilarang Bawa Pacar ke Rumah, Larinya ke Hotel, tak Lama Muncul Satpol PP

RedaksiManado.Com - Bukannya memperbanyak ibadah saat bulan suci, malah asyik berduaan dengan pacar di sebuah hotel di Kendal, Jawa Tengah. Itulah yang dilakukan Riyanto, warga Mangkang Kota Semarang. Dia terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal. 

Riyanto mengaku jika dirinya masuk hotel hanya untuk beristirahat melepas lelah saja. “Ya istirahat disini saja, karena saya tidak boleh membawa pacar menginap di rumah sama orang tua,” akunya. 

Dengan polos Riyanto mengaku belum berbuat mesum dengan pasangannya, karena terburu terjaring razia. “Hanya nonton televisi, belum sempat ngapa-ngapain. Baru mau (berbuat mesum, Red) malah petugas Satpol PP menggedor-gedor pintu kamar hotel,” kata Riyanto

Riyanto dan pacarnya merupakan enam pasangan yang bukan suami istri terjaring razia oleh Satpol PP pada Rabu  malam. Pasangan yang dibekuk Satpol PP ini bersamaan dengan umat Islam menjalan salat tarawih. 

Enam pasang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal. 

Mereka dibekuk karena saat digeledah tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah kepada petugas.
“Meskipun mereka mengaku pasangan suami istri, tetap kami amankan. Karena tak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menikah. Tidak ada buku surat nikah. Bahkan, alamat di KTP masing-masing pasangan juga berbeda. Jadi kami bawa ke kantor Satpol PP,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasidalop) Satpol PP dan Damkar Kendal, Pusi Sumaryiono. 

Dari enam pasang tersebut, lima pasangan diamankan dari Hotel Roro Indah, Desa Wonorejo. Sedangkan satu pasangan diamankan dari Hotel Kaliwungu Indah di Desa Mororejo.
Saat hendak dibawa ke truk Satpol PP, salah satu pasangan mencoba kabur. Namun berhasil diamankan petugas setelah melalui aksi kejar-kejaran. 

Razia ini dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pasangan bukan suami istri yang keluar masuk kedua hotel tersebut. Warga Geram karena, saat ini bulan puasa. 

Tindakan razia dilakukan dengan dasar penegakan perda tentang kependudukan dan prostitusi. Yakni Perda nomor 5 tahun 2015 dan perda nomor 10 tahun 2008.“Mereka yang kena razia, jika memang memungkinkan dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya. (TL)

Admin RMC , , 6/23/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: