.

.
» » » » Ranperda Pengendalian & Penanggulangan Rabies Disetujui Dalam Paripurna DPRD Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com - DPRD Kota Tomohon mengadakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dan Penetapan Peraturan DPRD Kota Tomohon No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon. No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Carrol Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP.

Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, maka menjadi satu hal yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang menyangkut Ranperda ini yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Khusus untuk Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Pihak Eksekutif memberikan apresiasi atas perhatian dan keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam rangka pembahasan terhadap Ranperda ini.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini menjadi Peraturan Daerah.
Di Akhir Rapat Paripurna dilaksanakan Penandatanganan dan Penyerahan Naskah Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dan Penandatanganan Naskah Keputusan DPRD tentang Penetapan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon yang dilakukan oleh Wakil Walikota Tomohon bersama dengan Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.

Rapat Ini turut dihadiri oleh Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Jubert Nixon Purnama, S.Th., Mewakil Kajari Tomohon Jaksa Fungsional Intelijen Deri Rachman, Mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intelkam AKP. Kilion Landangkasiang, Para Pejabat Pemerintah Kota Tomohon serta Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.(Abd)

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: