.

.
» » Pelaku Pencabulan Anak di Sitaro Diancam 15 Tahun Bui

SITARO, RedaksiManado.Com - Ditengah Pemerintah sementara melaksanakan program Kabupaten Layak Anak, Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Sitaro. Kali ini, peristiwa naas tersebut menipa gadis belia berinisial RAM (14), warga Kinali, Kecamatan Siau Barat Utara (Sibarut). Pelaku pencabulan adalah ML (20), yang merupakan kekasih dari korban.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, perbuatan bejat tersebut, dilakukan atas dasar suka sama suka. Jadi pertama kali dirinya melakukan hubungan badan, 25 Desember tahun lalu. “Saat itu, saya datang berkunjung ke rumah RAM (RAM), yang berada di Kampung Kinali Kecamatan Sibarut. Saat di sana, saya pun merayunya, untuk melakukan hubungan badan hampir sepuluh menit,"  ungkap pelaku.
Lanjut, kejadian berikutnya terjadi Selasa (2/5) baru-baru ini, tepatnya pukul 23.00 Wita. Saat itu, dirinya memanggil RAM untuk datang di rumah.  Ketika  RAM sampai dirumanya, dia mengajak RAM ke rumah temanya, yang masih berada diseputaran Kampung Kinali. “Sampai di sana, karena sudah larut, saya langsung mengajak RAM untuk istirahat di kamar dan melakukan hubungan badan,” ceritanya.
Tak disangka kata ML, ke esokan harinya RAM sudah dicari orangtuanya. “Kami pun berpinda ke salah satu rumah teman, hingga akhirnya RAM dijemput oleh orangtuanya, dan saya langsung melarikan diri," tambahnya.
Kapolsek Siau Barat, Kompol. Winsulangi Pandensolang ketika dikonfirmasi membenarkannya."Memang kami telah menahan tersangkah untuk menindak lanjuti laporan dari orangtua korban. Sebab orangtua korban sangat keberatan dengan kejadian tersebut,” ungkapnya. “Jadi tersangkah ML ini akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya. (CR)

Admin RMC 5/06/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: