Jakarta, RedaksiManado.Com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta keputusan 
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan menteri dalam negeri 
(mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) tetap dihormati. 
Pemerintah pusat tetap mengupayakan untuk beberapa Perda menghambat 
investasi bakal dibenahi.
"Itu sebuah keputusan yang harus kita 
hormati. Ya akan terus kita lakukan. Terus. Terus. Yang paling penting 
kita harus menghormati payung hukum yang ada. Sekali lagi hukum harus 
dihormati," tegas Jokowi usai meninjau proyek pembangunan jalan tol ruas
 Bawen-Salatiga di Desa Polosiri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
 (8/4). 
Putusannya MK itu tercatat dalam No.137/PUU-XIII/2015. 
Jokowi menjelaskan, jika tujuan untuk mengubah perda di beberapa daerah 
tersebut untuk investor supaya agar mudah menanamkan modal usahanya di 
Indonesia.
"Kita ini sebenarnya pingin menyederhanakan, ingin 
menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam 
investasi baik di pusat maupun di daerah. Karena kita harus sadar kita 
ini hanya negara kesatuan republik Indonesia dan tanggungjawab saya dari
 pusat sampai ke daerah. Itu harus semuanya diselesaikan. Tapi kita juga
 sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK," jelasnya.
Dengan
 lebih disederanakan dan dicabut beberapa izin, Jokowi berharap 
perekonomian Tanah Air semakin membaik. Sebab selama ini diakuinya ada 
daerah harus melalui proses lama dan menghambat investasi.
"Tetapi,
 apapun kita memerlukan penyederhanaan perizinan, kecepatan perizinan 
dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di 
negara kita," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) 
dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri 
Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). MK 
menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang 
mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan 
UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan, 
Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji 
peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai 
wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Selain itu, pertimbangan
 MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum 
yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau 
DPRD. Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa 
pembatalan perda sebagai produk hukum di bawah UU dilakukan oleh MA 
bukan oleh Mendagri. [TL]
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
- 
Manado ,Cahayamanadonews.com~Seorang terduga pengedar beserta 40 paket kecil narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/10/2025), sekitar pukul 1...
- 
RedaksiManado.Com - Kunyit adalah salah satu jenis tanaman yang termasuk dalam famili Zingiberaceae. Manfaat kunyit untuk kesehatan sebaga...
- 
RedaksiManado.Com - Beberapa orang dari Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Sent...
- 
Sochi,RedaksiManado.Com ~Uruguay mengirim Portugal pulang dari Piala Dunia 2018. Dua gol Edinson Cavani memastikan Uruguay menang 2-1 ata...
- 
RedaksiManado.Com - Film The Covenant ini diketahui rilis pada tanggal 21 April 2023. The Covenant disutradarai oleh Guy Ritchie juga ditul...
- 
Camat Tenga Selvie Mandey Menyerahkan bantuan sosial dari pemkab minsel Minsel, RedaksiManado.com -- Kepala kecamatan (camat) Tenga S...
- 
Tomohon ,RedaksiManado.com~Partai Golongan Karya Sulwesi Utara menegaskan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap anggota yang saat ...
- 
BOLMUT, RedaksiManado.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat tiba di Bandar Udara (Bandara) Samratula...
- 
Tomohon, RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka menerima pengajuan Rancangan Ke...
- 
MANADO, RedaksiManado.Com – Terobosan yang terus dilakukan Pemerintah Kota Manado terhadap teknologi informasi yang ada di Cerdas Command...
 
Arsip Blog
- 
        ▼ 
      
2017
(5717)
- 
        ▼ 
      
April
(617)
- 
        ▼ 
      
Apr 08
(28)
- GSVL Daulat Menko Luhut & Gubernur Nyalakan Obor P...
- GSVL: POR P/KB Sarana Memupuk Kebersamaan Sesama W...
- Didukung Maju Pilkada Minahasa, Imba : Saya Masih ...
- James Sumendap Pimpin Jalan Sehat di Belang
- Komisi XI DPR RI Sanjung Perekonomian Sulut
- Gilir Anak SMA Di Hotel, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi
- Pemerintah Anggarkan 5,5 Miliar Untuk Pembangunan ...
- JS Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten Mitra
- PPLP Bogor Ke Final, Bank SulutGo Kalahkan Polres ...
- Gubernur Menerima BURT DPR RI Dalam Rangka Sosiali...
- TP-PKK dan DWP Bitung Deklarasi Go-Green
- Putin Sebut Serangan Rudal Telah Kembali Merusak H...
- Puting Beliung Menerjang, Belasan Rumah di Touling...
- GSVL Melayat Dan Berikan Penguatan Buat Keluarga Y...
- Selamat Paskah dari Camat Tomohon Utara
- 8 Tempat Terbaik Untuk Rayakan Paskah
- Sumendap Lantik Pandaleke Penjabat Hukum Tua Desa ...
- Putusan MK Soal Kewenangan Mendagri Cabut Perda Ha...
- Lomba Desa "Hatinya PKK" Di Kecamatan Bolaang Uki ...
- Insentif Naik 100 Persen, Pemkot Kotamobagu Minta ...
- Israel 'Acungkan Jempol' atas Serangan AS ke Suriah
- Luhut: Dengan Pendidikan Yang Baik, Indonesia Tak ...
- Kemendagri Gelar Sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 t...
- Kevin/marcus ke final malaysia super series
- Manchester City Tekuk Hull 3-1 di Etihad
- Pembangunan Talud Kampung Sensong Dikeluhkan Warga
- Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Saldi Isra Jadi Vi...
- Pantai Panjang Desa Pulisan 'Makan Korban', 2 Perl...
 
 
- 
        ▼ 
      
Apr 08
(28)
 
- 
        ▼ 
      
April
(617)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar