.

.
» » » Gilir Anak SMA Di Hotel, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

RedaksiManado.Com - Diduga berbuat asusila, 3 orang remaja di Wonogiri, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian setempat. Mereka dilaporkan oleh orang tua siswi salah satu SMA di Wonogiri setelah menyetubuhi anaknya di sebuah hotel secara bergiliran.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, peristiwa tindak asusila dilakukan 3 tersangka pada hari Senin (3/4/17) sekitar pukul 19.30 Wib di Hotel Kendedes XVIII, Baturetno, Wonogiri. Secara bergantian korban berinisial RY pelajar SMA asal Baturetno yang masih berusia 16 tahun 9 bulan itu disetubuhi.

Ketiga tersangka adalah Eko Purwanto (20) alias Cubek dan Sri Suratmanto (22) warga Eromoko, Wonogiri. Keduanya merupakan karyawan atau penjaga Hotel Kendedes XVIII. Satu tersangka lainnya bernama Ardian Putra Pratama (20) warga Baturetno, Wonogiri. Saat ini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri mengatakan kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh kerabat korban RM pada Kamis (6/4) palu ke Polsek Baturetno. Atas laporan tersebut pihaknya bersama jajaran Polsek dan Satreskrim Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaku segera kita tangkap dan diamankan ke Polres Wonogiri untuk dilakukan proses penyidikan di unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri," ujar Kariri, Jumat (7/4) malam.

Selain ketiga tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Visum et repertum sebuah pakaian dalam warna biru muda, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah kaos warna merah. Polisi, kata Kariri juga sudah memintakan visum et repertum korban ke rumah sakit.

"Kami juga telah memeriksa para saksi dan tersangka dan memintakan visum et repertum korban ke rumah sakit. Kami akan menyidik tuntas kasus ini dsn segera mengirim ke penyidik Kejaksaan Negeri Wonogiri," katanya.

Terkait pengungkapan kasus tersebut Kariri menjelaskan, pada Selasa (4/4) lalu seorang saksi bernama Diana Lestari memberitahukan kepada wali kelas tempat korban sekolah di Giriwoyo. Saksi melihat korbankeluar dari Hotel Kendedes XVIII Baturetno bersama seorang laki-laki. Setelah dicek ternyata korban tidak pulang ke rumah orang tua sejak tanggal 29 Maret 2017.

"Kami bersama wali kelas kemudian memberitahukan keberadaannya kepada keluarganya. Hingga akhirnya pelapor diajak pulang," ucapnya.

Kariri menambahkan, kepada keluarga dan polisi korban mengaku telah disetubuhi oleh 3 orang secara bergantian. Persetubuhan dilakukan pertama kali oleh Ardian pada hari Senin (3/4) sekitar pukul 19.30 Wib di kamar karyawan hotel. Setelah Ardian, korban disetubuhi oleh Eko Purwanto dan selanjutnya Sri Surahmanto pada pukul 23.00 Wib.

"Surahmanto ini hanya bisa meraba-raba bagian sensitif tubuh korban saja. Korban tidak mau diajak bersetubuh karena mengeluh alat kelaminnya sakit," tuturnya.

Ia menambahkan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana ini mekanbgar aturan. Yaknidi Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. [Alen]

Redaksi Manado 2017 , 4/08/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: