.

.
» » » MK Mulai Gelar Sidang Maraton Sengketa Pilkada Serentak 2017

Jakarta, RedaksiManado.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa pilkada. Sidang dibagi menjadi dua panel, pada panel II digelar sidang Provinsi Aceh.

Dari pantauan detikcom di Panel II, yang berlokasi di lantai 4 Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017), sidang perdana dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang perdana ini MK memeriksa persyaratan formil dan materi masing-masing pemohon.

Pada sidang perdana yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB ini ada 5 sengketa yang sidangkan. 5 sidang itu adalah perselisihan hasil pemilihan Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Barat Daya, Walikota Langsa, Bupati Aceh Utara dan Bupati Gayo Lues.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anwar Usman, dan juga dihadiri oleh pihak pemohon maupun termohon sengketa ini terlihat berjalan lancar. Adapun sidang hari ini akan dibagi menjadi 3 sesi, yaitu pagi pukul 09.00 sampai 11.30 WIB, pukul 13.00 sampai 15.30 WIB, dan terakhir pukul 16.00 hingga 17.30 WIB.

Dari 5 perkara yang disidang hari ini mayoritas menggugat hasil perhitungan suara. Hanya ada satu perkara, yaitu di Aceh Barat Daya yang dimohonkan pasangan calon nomor 4 Said Syamsul Bahri dan Nafis A Manaf.

Perkara dengan nomor 17/PHP.BUP-XV/2017 ini diajukan oleh paslon nomor 4 itu menyangkut dengan adanya kerugian yang dirasakan oleh diambil alihnya penyelenggaraan Pilkada oleh KIP Aceh. Paslon merasa dirugikan karena dicoret sebagai pasangan calon berkaitan dengan keabsahan dukungan salah satu partai pengusung.

Sedangkan pada 4 perkara lainnya, menggugat hasil perhitungan suara baik yang sesuai batas ambang selisih perolehan suara maupun yang melebihi. Sidang ini ditutup pukul 11.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin (20/3/2017) mendatang.

Berikut jadwal sidang yang digelar di panel II hari ini:

Pukul 09.00 - 11.30 WIB

1. Nomor Perkara: 5/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Singkil Tahun 2017

2. Nomor Perkara: 17/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017

3. Nomor Perkara: 19/PHP.KOT-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Langsa Tahun 2017

4. Nomor Perkara: 24/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Utara Tahun 2017

5. Nomor Perkara: 29/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Gayo Lues Tahun 2017

Pukul 13.00 - 15.30 WIB

6. Nomor perkara: 4/PHP.BUP-XV/2017
Pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Gayo Lues Tahun 2017 Aceh Timur

7. Nomor Perkara: 23/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nagan Raya Tahun 2017

8. Nomor Perkara: 16/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bireuen Tahun 2017

9. Nomor Perkara: 15/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pidie Tahun 2017

10. omor Perkara: 31/PHP.GUB-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Aceh Tahun 2017

Pukul 16.00 - 17.30

11. Nomor Perkara: 27/PHP.KOT-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Payakumbuh Tahun 2017.

12. Nomor Perkara: 10/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Maybrat Tahun 2017

13. Nomor Perkara: 45/PHP.GUB-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017
Pemohon:H. Rano Karno, S.IP. dan H. Embay Mulya Syarief
(TL)

Redaksi Manado 2017 , 3/16/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama