.

.
» » Lembaga Advokasi Mahasiswa UKIT dan 6 BEM Fakultas Tolak PLT Rektor

TOMOHON, RedaksiManado.Com ~ Pernyataannya sikap di sampaikan oleh 6 Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  Fakultas se- Ukit melalui  konferensi pers yang di laksanakan di gedung rektorat UKIT Kuranga  Tomohon pada hari selasa 07/03/17 yang intinya menolak PLT Rektor UKIT atas nama DR. Ir Sandra Korua, MSi dan Tetap Mendukung Yopie Pangemanan, SPd, MM sampai Tahun 2019.

Adapun Pernyataan Sikap tersebut adalah  "dengan tegas menolak plt rektor UKIT yang di keluarkan oleh yayasan AZR Wenas karena tidak sesuai dengan statuta, tidak mendasar ,dan tidak melalui rapat" senat Tutur Jemmy Timbuleng selaku ketua Tim Lembaga Advokasi Mahasiswa UKIT

Selain itu juga mereka  menuntut "agar ketua yayasan diberhentikan!.jika pihak yayasan tidak menyetujui atau bahkan mengangkat plt yang baru" Tambahnya

Menurut mereka pihak yayasan telah melanggar statuta UKIT Paragraf 5 pasal 47 ayat 6, 7, 24, 25 sehingga melayangkan surat protes yang ditujukan kepada Kopertis Wil IX Indonesia Timur untuk dapat di tindak lanjuti

Perwakilan Mahasiswa ini ingin mempertahankan rektor yang sekarang,karena banyak prestasi yang telah dihasilkan,bahkan di indonesia timur,UKIT paling banyak mengeluarkan sertifikasi dosen,juga sangat berperan dalam proses penyatuan UKIT, terlebih kebangkitan UKIT sebagai salah satu perguruan Tinggi yang dipercayakan masyarakat untuk menjadikan tempat menempuh pendidikan (Abd)

EL 3/08/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama