.

.
» » » Pendataan Ulang, Ratusan Koperasi Minsel Terancam Dibekukan

MINSEL, RedaksiManado.Com – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Selatan Meity Netty Tumbuan, SPd MSi mengatakan, terdapat 856 koperasi diwilayahnya. Ada  Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan jenis koperasi lainnya. Semuanya tersebar di 17 kecamatan dan 177 desa/kelurahan. Namun demikian, dari jumlah tersebut sekitar 400-an koperasi dinyatakan tak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
‘’Dengan demikian, apabila jumlah 400-an koperasi di Minsel tidak lagi melaksanakan RAT serta melakukan laporan ke Dinas Koperasi dan UMKM Minsel. Maka koperasi tersebut dinyatakan tidak ada atau terancam dibekukan,’’ujar Tumbuan, melalui Kepala Bidang Koperasi Meylisa Aring, S.STP 
Dikatakan Aring, bahwa OPD yang dipimpin Meity Netty Tumbuan, SPd MSi akan melakukan pendataan koperasi kembali. ‘’Namun, dari jumlah 856 koperasi di Minsel baru 5 koperasi yang telah selesai melakukan pendataan ulang. Niat baik pengurus 5 koperasi di Minsel tersebut mendapat apresiasi pimpinan. Tetapi, koperasi lainnya di Minsel diharapkan juga untuk melakukan pendataan ulang. Untuk koperasi yang siap ditata kembali pengurus wajib membawa  Foto Copy Akta Pendirian Koperasi,’’jelasnya.
Dijelaskannya lagi, khusus jadwal pendataan ulang koperasi. Dinas Koperasi dan UMKM Minsel tetap melaksanakan setiap hari kerja. ‘’Silahkan datang di Dinas Koperasi dan UMKM Minsel, disana ada staf yang siap menerima berkas-berkas koperasi. Yang pasti, syarat pendataan koperasi adalah surat-suratnya lengkap,’’tambah Aring lagi.
Ditanya soal koperasi ‘kumabal’ yang tak mau menggelar RAT serta enggan melakukan laporan keberadaannya. Aring yang mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Pasar dan Perindag Minsel itu menyatakan masih toleransi. Banyak juga koperasi yang hanya suka mendapat bantuan pemerintah, tetapi ternyata tidak eksis sebagaimana harapannya.
‘’Maksudnya, walau sesuai aturan yang berlaku koperasi yang ‘kumabal’ masih diberi waktu untuk melapor. Tetapi, sejauh mana pihaknya tidak mendapat respon dari pengurus koperasi. Maka, so pasti koperasi dimaksud langsung dibekukan. Bagaimana mungkin, sudah diberi kesempatan seluas-luasnya, pengurusnya tak memiliki etikat baik untuk melapor,’’sebut alumni IPDN Jatinangor, Bandung ini.
Dari pantauan Fajarmanado.com disejumlah desa dan kelurahan di Minsel, terdapat banyak KUD yang tidak aktif lagi. Bahkan, gedungnya ada, tetapi tak lagi aktif seperti pasca tahun 1990-an. Seperti di Amurang ada KUD Maando, KUD Persatuan, KUD Poktalus dan koperasi lainnya.[SM]

Admin RMC , 2/16/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama