.

.
» » » » Olly : Tudingan Tersangka Kasus Hambalang Keliru


SULUT, RedaksiManado.Com – Menanggapi kasus Hambalang yang menyeret nama Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, tudingan tersebut ditanggapi tegas dengan memperlihatkan berita acara pengembalian barang bukti, Selasa (7/2).

Melalui keterangan Olly melalui Victor Rarung staf pribadinya, memperlihatkan isi berita acara pengembalian barang bukti nomor BA-112/26.Ek.4/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 di Gedung KPK Jakarta.
“Barang-barang yang di sita sudah dikembalikan dan saya yang terima di kantor KPK waktu itu,” kata Victor sembari memperlihatkan isi berita acara dan foto, Selasa malam.

Barang bukti dalam berita acara, satu buah meja kayu ukuran 163x71x14, satu unit meja makan kayu ukuran 410x100x20, dua dampar atau mursi kayu ukuran 38x157x54 dan dua stoll atau kursi kayu ukuran 40x39x53.
Dengan memberikan keterangan berita acara pengembalian barang bukti dan foto, sepertinya Olly lebih menekankan bahwa tudingan tersangka kasus Hambalang keliru. Berdasarkan berita acara pengembalian tercantum:
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2428 K/Pid.Sus/2014 tanggal 8 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 58/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadlan Negeri Jakarta pusat Nomor.30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PS tanggal 08 Juli, atas nama Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Surat perintah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.PPP-25/01-24/04/2015 tanggal 7 April 2015.
(Red)

Admin RMC , , 2/08/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama