.

.
» » Wali Kota Lomban Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR



REDAKSIMANADO.COM, BITUNG - Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban SE MSI meninstruksikan kepada semua perusahaan di Kota Bitung yang menggunakan jasa karyawan agar segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat dua minggu sebelum Lebaran / hari raya Idul Fitri 1437 H.

Lomban Menjelaskan THR merupakan hak dari seorang karyawan  yang harus dipenuhi oleh perusahaan. hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

Ditambahkan, Pemkot  saat ini  juga tengah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Lomban.

(*/iren)


Admin RMC 6/12/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama