TOMOHON, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, kepada masyarakat Kakaskasen raya yang dilaksanakan di Terung Tetekelung Kakaskasen, Selasa (11/02/25)
Sosialisasi Propemperda tahun 2025 ini menghadirkan Narasumber yakni Drs. Johny Runtuwene, MSi (JonRu) selaku anggota DPRD Kota Tomohon dan Berny Mambu, SH, MH selaku kepala Bigian Hukum Sedakot Tomohon dengan moderator Adelein Poluan
Menurut Jonru "Sosialisasi Propemperda adalah kegiatan penyebarluasan informasi oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk memberikan pemahaman mendalam tentang isi dan urgensi Propemperda kepada masyarakat dan pemangku kepentingan."
"Tujuannya Sosialisasin ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik, menerima masukan agar perda yang dihasilkan nanti benar-benar untuk kepentingan masyarakat, dan memastikan peraturan yang akan disahkan nanti dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif" lanjut politisi Tomohon Utara ini
Sementara itu menurut Mambu "Untuk Tahun 2025 Propemperda yang telah disepakati oleh DPRD dan pemkot Tomohon sebanyak 20 yang terdiri dari 3 perda wajib, 5 perda Inisitif DPRD dan 12 perda prakarsa pemkot Tomohon"
"Tujuan dari ditetapkan propemperda adalah menjadi pedoman dalamn penyusunan perda selama tahun 2025 termasuk jadwal terkait waktu pembahasannya, disamping itu propemperda memberikan jawaban akan kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan daerah " Urainya
"Untuk itu diharapkan masukan, usulan, saran serta kritik dari peserta sosialisasi terkait perda-perda yang akan dibahas ditahun 2025 yang akan menjadi bahan pertimbangan dan penyempurnaan materi nanti" tutupnya.**(03)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar