.

.
» » RESMOB Macan Polres Tomohon, Tangkap Dua Pelaku Pencurian di TWA

Tomohon,RedaksiManado.Com~Pencurian dan pembongkaran yang terjadi di Taman Wisata Alam(TWA)milik Pemerintah Kota Tomohon yang berada di Kelurahan Talete I Kecamatan Tomohon Tengah, pada Senin lalu, berhasil diungkap oleh Tim Macan RESMOB Polres Tomohon.

Unit RESMOB Reskrim Polres Tomohon yang dipimpin Bripka Bima Pusung ini, hanya perlu waktu dua hari sebab pada Rabu 18 Mei kedua pelaku berhasil diamankan dengan barang hasil curian berupa sepasang speaker aktif, mesin Vacum rumput, kabel dan lampu hias.

Rilis yang diterima media ini menyebutkan, ikhwal terkuaknya pencurian tersebut, berawal pada Senin, 16 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 wita, Pelapor selaku kepala bagian pemasaran di Dinas Pariwisata Kota Tomohon mendapat informasi dari salah seorang petugas kebersihan, dimana speaker aktif bersama Vacum rumput yang biasa diletakan di dalam ruangan atas sudah tidak ada, selanjutnya pelapor mencoba mencari barang tersebut di seputaran tetapi tidak ditemukan, begitu juga dengan kabel lampu hias yang biasanya terpasang di taman samping sudah tidak ada, selanjutnya pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

"Setelah menerima Laporan dari SPKT tentang adanya pembongkaran serta pencurian yang terjadi di Taman Wisata Alam, Unit Resmob langsung turun ke TKP(tempat kejadian perkara)melakukan penyelidikan juga mengumpulkan bukti dan petunjuk yang ada. Berdasarkan informasi dan bukti petunjuk awal, Resmob langsung mengamankan Luthormas Indiono warga Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang merupakan bekas tenaga Cleaning Service dan dulunya pernah bekerja di tempat tersebut. Kecurigaan awalnya Resmob mendapat informasi bahwa lelaki tersebut pernah mencoba mengambil benda berupa besi bekas yang berada di TKP. Tim lalu mengamankan Handphone milik lelaki tersebut dan melakukan introgasi lebih mendalam,"jelas AKP Denny Tampenawas
Kasat Reskrim Polres Tomohon.

Lanjutnya, berdasarkan ketidakcocokan alibi yang dimiliki oleh pelaku, Resmob kemudian lebih memfokuskan penyelidikan ke Luthormas hingga pada akhirnya ia(pelaku) mengakui dan menyebutkan bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yaitu Marfendi Duwawulu warga Desa Pongiang, Jaga I Kecamatan Bunta Luwuk.

Katim Macan RESMOB menambahkan, tidak menunggu lama Resmob berhasil mengetahui tempat persembunyian dari rekan pelaku yaitu di salah satu Rumah Kost di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan. Keduanya kemudian mengakui bahwa perbuatan ini dilakukan pada Senin 16 Mei.

"Pembongkaran dan pencurian ini dilakukan oleh kedua pelaku pada malam hari dan barang hasil gasakkan diangkut dengan menggunakan motor. Barang hasil curian tersebut diamankan Tim Resmob yang disembunyikan di seputaran tempat Kost milik dari pelaku,"Terang Pusung.

Kapolres Tomohon Arian Colibrito membenarkan pengungkapan pelaku Curanik yang merugikan pelapor hingga 25 juta rupiah. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.**(EL)

EL 5/20/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: