.

.
» » James Kojongian Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Di Woloan


TOMOHON, RMC - TOMOHON, RMC-  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan perda  nomor 7 tahun 2021 tentang pajak daerah, kepada masyarakat di kelurahan Woloan Dua, Jumat (11/02/22) di Gedung Kaisanti

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Nyoman Nirmala, SH,MH.  Dengan Narasumber James E Kojongian, ST dari Fraksi Partai Golkar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Christofel Manangka SE.

Mengawali sosialisasi Kojongian menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama eksekutif dan Legislatif serta harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama"

"Terkait Perda Pajak Daerah ini bertujuan agar pemerintah kota Tomohon mendapatkan  pedoman dan legalitas dalam rangka penyelenggaran pemerintahan dibidang perpajakan. karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peranan stategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan untuk pembangunan daerah" lanjut Sekretaris Partai Golkar Kota Tomohon ini

Sementara itu Menurut Manangka "Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan"

"Dalam perda ini juga diatur teknis penentuan subjek dan objek pajak  serta dasar pengenaaan, tarif dan cara perhitungan pajak daerah demikian pula dengan tatacara pemungutan, penagihan dan pembayaran sampai dengan ketentuan pidana terkait pajak daerah" Urai Manangka Manangka

Sosialisasi ini diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta yang hadir sebagai bentuk antusiasnya warga mengetahui dan memahami perda ini lebih dalam lagi. ***()

Admin RMC 2/12/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: