.

.
» » Christo Eman Sosialisasikan Manfaat Perda Penerimaan Pajak Secara Online


TOMOHON, RMC
-  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistim Penerimaan Pajak Secara Online, Senin (13/12/21) di Rumah makanLemongrass 

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kasubag Perlengkapan Melvian Kountul,SE Dengan Narasumber Christo Bless Eman, SE dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi MAP diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Christofel Manangka SE.

Mengawali sosialisasi Eman menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama pemerintah dan DPRD serta harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama"

"Terkait Perda sistim penerimaan pajak online kami menyetujuinya, agar pemerintah mendapatkan  pedoman dan legalitas dalam rangka penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik di bidang perpajakan." lanjutnya

"Untuk masyarakat perda ini memberikan kemudahan agar bisa melakukan pembayaran secara mudah dan cepat karena tidak harus lagi mendatangi kantor pajak maupun bank tetapi bisa dilakukan secara online sehingga menghemat banyak waktu" Urainya

"Selain itu dengan penerapan pemungutan pajak secara online dimaksud bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak karena wajib pajak sudah mendapatkan banyak kemudahan dalam melakukan pembayaran apalagi diera pandemi seperti saat ini" Lanjut peraih suara terbanyak di Pemilu Ligislatif 2019

Sementara itu menurut Manangka "pajak yang bisa dibayar berdasarkan sistim online adalah Pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dll yang kesemuanya di golongkan sebagai pajak daerah"

"Tujuan dari penerapan sistim pajak online ini untuk transparansi dan penyetoran pajak ke kas daerah, wajib pajak dan sebagai sarana pelaporan wajib pajak kepada pemerintah daerah" tutupnya 

Sosialisasi ini yang menjadi moderator adalah Injilia Marhaeni dan didoakan Tokoh Agama Jefry Pondaag serta dihadiri masyarakat kecamatan Tomohon Tengah*** (Nal)

Redaksi Manado 2017 12/14/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: