.

.
» » Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Diperdakan, Walikota Apresiasi DPRD

Tomohon,RedaksiManado.com~Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk dijadikan Peraturan Daerah di Kota Tomohon.

 

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL di Ruang Rapat DPRD Tomohon, Sabtu (21/11/20). 

 

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE AK CA diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon  dalam sambutannya mengatakan sudah sepantasnya pada kesempatan yang berbahagia ini, pihaknya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan disertai dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada fraksi-fraksi yang telah  menyampaikan pendapat akhir fraksi serta panitia khusus yang telah menyampaikan laporan panitia khusus mengenai rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. 

 

“Tentunya kita menyadari bersama bahwa proses pembahasan Ranperda semenjak awal hingga memasuki tahapan akhir ini telah melewati lika-liku pembahasan yang cukup panjang yang terkadang disertai perbedaan pendapat namun dapat dibuktikan bahwa adanya semangat kekompakan dan kinerja yang baik antara fraksi-fraksi melalui keterwakilan dalam panitia khusus dan perangkat-perangkat daerah terkait, bahkan fasilitasi pemerintah provinsi, telah melahirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” kata Eman melalui Sekretaris daerah Ir Harold Lolowang.

 

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Eman menyampaikan bahwa esensial arsip adalah informasi yang terlahir dari setiap kegiatan administratif, namun bukan sekedar informasi yang berfungsi secara administratif saja.

 

Kata Eman, satu hal yang membedakan arsip dari informasi lain adalah bahwa arsip mempunyai nilai kebuktian bagi setiap individu, mulai dari perorangan sampai dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan. 

 

“Besar harapan kami bahwa dengan pelaksanaan Perda ini kedepan, dapat mendukung peningkatan system administrasi kearsipan Pemerintah Kota Tomohon yang lebih berkualitas, yang tentunya akan didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana juga sistem pendukung berbasis teknologi dan elektronik, sehingga apa yang telah dan akan dilahirkan dari Perda ini akan menjadi pijakan besar dalam terwujudnya sistem Kearsipan Daerah yang komprehensif dan terpadu,” tandasnya. 

 

Tampak hadir para anggota DPRD Kota Tomohon, mewakili Kejari Tomohon James Pade SH MH selaku Kepala Seksi Intel, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan. (R26)

EL 11/21/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: