.

.
» » Diduga Langgar Aturan Pilkada, CSWL Terancam di Diskualifikasi

Tomohon,RedaksiManado.com-Pemilihan Umum kepala daerah tinggal menyisakan 33 hari lagi. Tiga pasang kontestan saat ini sementara bertarung memenangkan hati para pemilih dengan menawarkan visi misi serta program program unggulan yang tentunya pro rakyat.        

Namun sayang, pasangan calon nomor urut 2 yang mengikuti kontestasi Pilkada Kota Tomohon Caroll Senduk, SH dan Wenny Lumentut, SE terancam di diskualikasi karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dan sudah dilaporkan kepada panwascam dan Bawaslu Kota Tomohon pada beberapa hari yang lalu.

Hal ini disampaikan pelapor yang memintakan namanya untuk tidak dipublikasikan kepada sejumlah media Jumat,6 November 2020 bertempat disalah satu rumah kopi di bilangan kota Tomohon. " Saya Sudah melaporkan 3 kasus pemberian uang dan kampanye di fasilitas keagamaan dan fasilitas pendidikan yang dilakukan oleh pasangan calon yang dikenal dengan sebutan CSWL kepada Bawaslu maupun panwas kecamatan" Ujar Pelapor

Menurut pelapor "semua laporannya sudah teregisterasi dengan mendapatkan nomor pelaporan bahkan salah satunya sudah mendapatkan undangan klarifikasi untuk mempertegas laporan tersebut karena sudah memenuhi syarat materil maupun syarat formil dari suatu laporan dugaan pelanggaran Pilkada"

"Berdasarkan UU  Pilkada CSWL diduga melanggar Pasal 73 ayat (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih." urai pelapor

"Sementara itu dalam ayat 2 berbunyi Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota." lanjutnya

"Selanjutnya CSWL diduga melakukan kampanye terselubung di fasilitas keagamaan dan fasilitas pendidikan dan sehingga melanggar pasal 69 UU Pilkada point ( i) dan diancam dengan pasal 187 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara" Tutup Pelapor

"Saya berharap Bawaslu dapat memproses laporannya berdasarkan aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung netralitas sebagai penyelenggara dalam bidang pengawasan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bersama menghadapi suatu proses demokrasi untuk menentukan pemimpin masa depan Kota Tomohon yang benar-benar berkualitas dan Taat Hukum" Tutupnya

Laporan ini merupakan bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat Tomohon dalam membuat Pilkada Tomohon yang bermartabat dan menjunjung nilai-nilai demokrasi dan ketaatan dalam bidang hukum. ***(Red)

EL 11/06/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: