.

.
» » Aturan dan Syarat Naik Pesawat Saat Ini, Berdasarkan SE No 7 tahun 2020

JAKARTA, RMC - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum, termasuk pesawat terbang. SE ini berlaku efektif 6 Juni 2020, ketentuan lengkapnya bisa klik di sini.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengatur ada segmentasi orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa bepergian saat ada larangan mudik. Kini saat larangan mudik sudah tak berlaku, pengguna umum pesawat terbang bisa bepergian asalkan dengan protokol kesehatan.



Dalam SE itu tertulis setidaknya 3 poin syarat bagi setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Pertama, yakni menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.

Mengenai kewajiban PCR ini sempat menuai keluhan dari maskapai. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyebutkan untuk naik pesawat, hanya menggunakan hasil Rapid Test dinilai sudah cukup, terlebih juga dilakukan pengecekan kesehatan sebelum terbang. Pasalnya, jika dipaksa harus melakukan tes PCR, akan sangat memberatkan calon penumpang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan tak semua daerah menyediakan fasilitas untuk melakukan tes. Belum lagi tes ini membutuhkan biaya besar tak jarang biayanya lebih mahal ketimbang tiket pesawat itu sendiri.

"Biaya juga [jadi pertimbangan]. Banyak yang berharap harus pakai tes PCR, tapi kan harganya. berapa, jangan sampai untuk memastikan dalam kondisi sehat lebih mahal dari terbangnya. Dan yang pasti Garuda akan terbang dengan distancing di tengah kita kosongkan dan tutup," kata Irfan dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).

Di sisi lain, Lion Air Group mencakup Lion Air, Wings Air, Batik Air bahkan sampai kembali melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN). Sebelumnya Lion Air sempat menghentikan penerbangan dari 27 Mei lalu sampai 31 Mei 2020.

Dalam penjelasan resmi Lion Group, keputusan ini atas pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  **(Red)

Redaksi Manado 2017 6/09/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: