.

.
» » » Gugus Tugas Nasional Umumkan 136 Kabupaten dan Kota Zona Kuning, Sulut Hanya 4 Daerah

JAKARTA, RMC -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan 136 kabupaten/kota yang masuk zona kuning virus corona (covid-19) atau tingkat resiko penularan corona rendah. Gugus Tugas menyebut 136 kabupaten/kota zona kuning ini sudah dapat mulai menyiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.

"Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh gugus tugas adalah wilayah dengan tingkat risiko rendah," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dikutip dari situs covid19.go.id, Selasa (9/6).

Sementara untuk kabupaten/kota yang berada di zona hijau berjumlah 92. Sehingga total kabupaten/kota yang masuk zona hijau dan kuning berjumlah 228 atau 44 persen dari total kabupaten/kota secara nasional.

Meski demikian, menurut Doni, perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat tiap pekan. Jika dalam perkembangan terdapat kenaikan kasus, tim gugus tugas kabupaten/kota dapat memutuskan untuk mengetatkan atau menutup wilayah kembali dengan berkonsultasi bersama gugus tugas pusat.

Kepala BNPB ini menuturkan, pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif tetap tergantung kepada kesiapaan daerah dan dukungan masyarakat.

"Kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, harus selalu musyawarah dengan forkopimda dalam setiap pengambilan keputusan," katanya.

Doni menegaskan proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentu harus bisa dipahami, dimengerti, dan dipatuhi masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Kabupaten/kota yang sudah berada di zona hijau dan kuning, kata dia, juga harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

"Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan covid-19," ujarnya. 


Berikut ini daftar 136 Kabuoaten kota di 27 propinsi

  1. Provinsi Aceh [Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidie, Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, Bener Meriah].
  2. Provinsi Sumatra Utara [Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Utara].
  3. Provinsi Sumatra Selatan [Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir].
  4. Provinsi Sumatra Barat [Kota Pariaman, Kota Solok].
  5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung [Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat].
  6. Provinsi Kepulauan Riau [Karimun, Bintan, Kota Tanjung Pinang].
  7. Provinsi Jambi [Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batang Hari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Tebo].
  8. Provinsi Lampung [Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran].
  9. Provinsi Bengkulu [Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah].
  10. Provinsi Riau [Indragiri Hulu, Indragiri Hilir Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, Kampar, dan Bengkalis].
  11. Provinsi Kalimantan Barat [Sanggau, Ketapang, Sekadau, Landak, Kota Singkawang, Kayong Utara, Sambas, Mempawah, Sintang].
  12. Provinsi Kalimantan Timur [Paser, Berau, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Penajam Paser Utara, dan Kutai Timur].
  13. Provinsi Kalimantan Selatan [Hulu Sungai Selatan].
  14. Provinsi Kalimantan Tengah [Barito Utara].
  15. Provinsi Jawa Timur [Ponorogo, Kota Blitar, Trenggalek, Kota Pasuruan]
  16. Provinsi Jawa Barat [Cianjur, Ciamis, Kota Banjar, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon Majalengka, Kuningan, Pangandaran, dan Indramayu].
  17. Provinsi Jawa Tengah [Kota Pekalongan, Wonogiri, Karanganyar, Grobogan, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Blora, Sragen, Lembang].
  18. Daerah Istimewa Yogyakarta [Sleman].
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur [Flores Timur, Sumba Timur, Manggarai, Ende, Manggarai Barat, Nagekeo].
  20. Provinsi Sulawesi Utara [Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Bolaang Mongondow Utara].
  21. Provinsi Sulawesi Barat [Mamuju].
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara [Konawe Selatan, Konawe, Kolaka].
  23. Provinsi Sulawesi Tengah [Kota Palu, Morowali, Sigi, Poso, Tolitoli, Banggai Kepulauan, Banggai Laut].
  24. Provinsi Sulawesi Selatan [Barru, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Bulukumba, Kota Palopo]. Provinsi Maluku Utara [Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Halmahera Utara].
  25. Provinsi Maluku [Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Maluku Tenggara].
  26. Provinsi Papua Barat [Kaimana, Fakfak].
  27. Provinsi Papua [Nabire].                                                              ***(Red)

Redaksi Manado 2017 , 6/09/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: