.

.
» » Terkait Pendaftaran PPK Pilkada 2020, Calon Peserta Harus Perhatikan Hal ini


Minsel, RedaksiManado.com --- Dalam rangka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akan memulai tahapan penerimaan PPK di 17 Kecamatan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengatakan bahwa pengumuman akan disampaikan mulai tanggal 15 Januari ke tingkat Kecamatan, bahkan akan sampai di Desa/Kelurahan.

" Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar. Bagi warga Minsel yang ingin melamar agar segera mengambil formulir pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Minsel pada jam kerja. Panitia selama 7 hari akan menerima berkas pelamar, yakni mulai tanggal 18 - 24 Januari 2020 ," kata  Rommy Sambuaga, Selasa (14/020).

Adapun peserta seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ingin melamar agar memerhatikan hal-hal sebagai berikut :

-Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 s/d 24 Januari 2020.

-Formulir Pendaftaran dapat diunduh pada link Kpu-minselkab.go.id

-Melengkapi dokumen pendaftaran sesuai dengan urutan, dan dimasukkan kedalam Map Warna Orange.

-Membawa langsung Dokumen pendaftaran atau mengirim melalui POS ke Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Vanda Surentu (085240321986) atau  Wulan Suot (082187455670). (Maikel)

Seventh 1/15/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: